"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya, enggak mungkin inpres melemahkan undang-undang, tahu sendiri kan sistem itu undang-undang yang di atas, mana mungkin undang-undang diubah dengan inpres? Enggak mungkin," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Mengenai inpres yang lebih menekankan pada aspek pencegahan korupsi, Kalla mengatakan, tugas pokok KPK sebenarnya memang mencegah korupsi. Namun, kata dia, bukan berarti KPK mengesampingkan upaya penindakan korupsi.
"Sebenarnya itu memang tugas pokok KPK kan begitu, pencegahan. Tapi bukan berarti tidak mengambil tindakan ya. Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik dripada menindak, tapi tentu sesuai hukum saja," ujar Kalla.
Ia menegaskan, dengan adanya inpres ini bukan berarti meminimalkan fungsi penindakan KPK. Pasalnya, lanjut Kalla, kewenangan KPK dalam penindakan mau pun pencegahan korupsi sudah diatur dalam undang-undang.
"Itu KPK undang-undang, mana mungkin dianulir dengan inpres? Enggak mungkin dong," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, inpres tentang pemberantasan korupsi nantinya tidak akan mengatur kerja KPK. Menurut Andi, inpres itu tidak ditujukan untuk KPK, tetapi kementerian dan lembaga yang berada di bawah presiden.
Kementerian dan lembaga selain KPK diminta ikut melakukan pencegahan tindak pidana korupsi secara sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antarlembaga. Andi menjelaskan, draf Inpres 2015 adalah bagian dari pelaksanaan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi 2012 yang fokus utamanya adalah pencegahan korupsi. Setiap tahun, sebut Andi, presiden mengeluarkan inpres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.