JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch meragukan netralitas dan kredibilitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan mantan politisi Partai Nasdem.
"Jaksa Agung orang Nasdem dan Nasdem pendukung BG, itu sudah bisa terlihat dari fit and proper test DPR," kata Aktivis ICW Emerson Juntho dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dalam uji kepatutan dan kelayakan untuk calon kapolri itu, Nasdem bersama seluruh fraksi yang ada, kecuali Fraksi Demokrat, memang meloloskan Budi sebagai Kapolri. Padahal, saat itu Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi dan mengusulkan calon baru Kapolri, yakni Komjen Badrodin Haiti.
"Kalau pendukungnya sendiri yang mengusut kasus itu, apa bisa obyektif?" ucap Emerson. (Baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)
Selain itu, Emerson juga ragu karena melihat rekam jejak kejaksaan selama ini. Menurut dia, banyak kasus besar yang dihentikan penyidikannya tanpa ada publikasi.
"Salah satu contoh, kasusnya Setya Novanto yang satu gerombolan dengan Joko Chandra, sudah di-SP3 (dihentikan) sejak lama. Dan kejaksaan tidak pernah publish itu," ucapnya.
Emerson juga khawatir jika kasus yang menjerat Budi itu malah dilimpahkan oleh kejaksaan ke kepolisian. Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dia yakin akan terjadi konflik kepentingan dan kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti.
Ketika kasus rekening gendut mencuat berdasarkan telaah PPATK, Polri mengklaim tidak ada bukti Budi Gunawan terlibat korupsi. Hal itu yang kemudian dijadikan alasan ketika KPK menjerat Budi Gunawan. (Baca: Pengacara: Apa Anda Tahu Polri Menyatakan Kasus Budi Gunawan Tak Cukup Bukti?)
"Kalau di KPK, pasti tersangka, terdakwa, dan terpidana," ucap Emerson.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (Baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)
Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.