Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jaksa Agung Orang Nasdem dan Nasdem Pendukung BG, Apa Bisa Obyektif?"

Kompas.com - 05/03/2015, 15:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Indonesia Corruption Watch meragukan netralitas dan kredibilitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan mantan politisi Partai Nasdem.

"Jaksa Agung orang Nasdem dan Nasdem pendukung BG, itu sudah bisa terlihat dari fit and proper test DPR," kata Aktivis ICW Emerson Juntho dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dalam uji kepatutan dan kelayakan untuk calon kapolri itu, Nasdem bersama seluruh fraksi yang ada, kecuali Fraksi Demokrat, memang meloloskan Budi sebagai Kapolri. Padahal, saat itu Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi dan mengusulkan calon baru Kapolri, yakni Komjen Badrodin Haiti.

"Kalau pendukungnya sendiri yang mengusut kasus itu, apa bisa obyektif?" ucap Emerson. (Baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)

Selain itu, Emerson juga ragu karena melihat rekam jejak kejaksaan selama ini. Menurut dia, banyak kasus besar yang dihentikan penyidikannya tanpa ada publikasi.

"Salah satu contoh, kasusnya Setya Novanto yang satu gerombolan dengan Joko Chandra, sudah di-SP3 (dihentikan) sejak lama. Dan kejaksaan tidak pernah publish itu," ucapnya.

Emerson juga khawatir jika kasus yang menjerat Budi itu malah dilimpahkan oleh kejaksaan ke kepolisian. Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dia yakin akan terjadi konflik kepentingan dan kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti.

Ketika kasus rekening gendut mencuat berdasarkan telaah PPATK, Polri mengklaim tidak ada bukti Budi Gunawan terlibat korupsi. Hal itu yang kemudian dijadikan alasan ketika KPK menjerat Budi Gunawan. (Baca: Pengacara: Apa Anda Tahu Polri Menyatakan Kasus Budi Gunawan Tak Cukup Bukti?)

"Kalau di KPK, pasti tersangka, terdakwa, dan terpidana," ucap Emerson.

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (Baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)

Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com