Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Jaksa: "Ngawur" Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/03/2015, 15:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy menilai ada kesalahan besar saat kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh KPK. Marwan menganggap kejaksaan tak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut.

"Salah kaprah kasus Budi Gunawan diserahkan ke kejaksaan. Jaksanya juga menerima saja, enggak ngerti, ngawur. Makanya Presiden kalau angkat pejabat jangan asal-asalan," kata Marwan, dalam sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Marwan, kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi kepolisian sebagai tersangka hanya dapat ditangani oleh KPK atau Polri. Ketika langkah KPK menyelesaikan kasus Budi Gunawan terganjal putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, Marwan menyarankan agar KPK mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. (baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)

Kalaupun MA menolak PK tersebut, kata Marwan, maka dengan terpaksa kasus Budi harus dilimpahkan pada Mabes Polri. Marwan tak menjelaskan apa dasar hukum kejaksaan tidak bisa mengusut kasus Budi Gunawan.

Saat kasus Budi ditangani Polri, Marwan mengimbau agar tidak ada pihak yang tergesa mencurigai akan terjadinya konflik kepentingan. (baca: Ray: Jokowi Berhentikan Ruki atau Dicap Ingin Selamatkan Budi Gunawan)

"Kita harus percaya, kalau orang dipercaya kerjanya akan baik. Setelah itu KPK bisa menggunakan kewenangan supervisi, berkoordinasi dengan Polri," ujarnya.

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)

Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com