Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kantor Staf Kepresidenan Dianggap Wujud Ketidakteraturan Jokowi

Kompas.com - 05/03/2015, 15:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan adalah wujud ketidakteraturan pengelolaan pemerintahan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden telah mengabaikan asas keterbukaan di lingkungan pemerintahan.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi jika Presiden mengeluarkan keputusan, atau melakukan tindakan berpegangan pada asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Bayu, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015).

Asas keterbukaan yang diabaikan, menurut Bayu, terlihat dari tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. (Baca: JK Mengaku Tidak Diajak Komunikasi Saat Jokowi Bentuk Perpres untuk Luhut)

Selain itu, menurut Bayu, dibuatnya Perpres tersebut semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian yang dirasakan publik tentang banyaknya lembaga dalam struktur lembaga kepresidenan. Salah satunya, menurut Bayu, mengenai siapa yang diberi wewenang koordinasi para anggota kabinet, baik Menteri Koordinator maupun Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk membantu optimalisasi kinerja pemerintahan, menurut Bayu, Presiden seharusnya mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada, yang telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kementerian Negara. (Baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)

"Perpres bagi Kantor Staf Kepresidenan, pembentukan maupun penambahan wewenangnya kelihatan terlalu dipaksakan dan justru menimbulkan ketidakserasian hubungan di lingkungan pemerintahan sendiri," kata Bayu.

Bayu mengatakan, untuk menghindari ketidakharmonisan di lingkungan pemerintahan, Presiden sebaiknya merevisi Perpres tersebut, kemudian disesuaikan dengan ketentuan UUD 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. (Baca: Demi Luhut, Jokowi Ubah Perpres Terkait Kantor Staf Presiden)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com