Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa dengan Sikap Ruki, Pegiat Antikorupsi Mengadu ke Tim Sembilan

Kompas.com - 04/03/2015, 20:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis LSM dan tokoh masyarakat menemui Tim Independen KPK-Polri, Rabu (4/3/2015), di Gedung DKPP, Jakarta. Kepada anggota Tim Independen atau sering disebut Tim Sembilan, mereka mengungkapkan kekecewaan atas sikap Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki yang mengaku kalah oleh putusan praperadilan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jendral Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Peristiwa terakhir dan keputusan terakhir terutama Plt Ketua KPK yang ditetapkabn dan kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan dianggap sebagai sesuatu yang sistematis dan menjadi titik nadir dari penurunan citra KPK," kata Anggota Tim Independen Jimly, di Gedung DKPP, Rabu malam, seusai pertemuan.

Selain Jimly, anggota Tim Sembilan yang hadir adalah Hikmahanto Juwana, Erry Ryana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Bambang Widodo Umar. Sementara, para aktivis yang ikut dalam pertemuan ini di antaranya, Koordinator Kontras Haris Azhar, Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti, tokoh agama Benny Susetyo dan belasan pegiat anti korupsi lainnya.

"Teman-teman LSM menilai ada demoralisasi besar-besaran sampai pegawai KPK mengkspresikan sikapnya. Dan itu gambaran dari menurunnya kepercaaaan publik terhadap KPK," tambah Jimly.

Jimly mengatakan, Tim Sembilan akan membahas lebih jauh masukan dan saran yang disampaikan oleh pegiat antikorupsi tersebut. Nantinya, Tim Sembilan akan membuat rekomendasi resmi dan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami bukan tim resmi dan tugasnya sangat tebatas. Keppres juga tak ada. Tapi tokoh LSM berharap kami bisa menjalankan tugas terus meski tidak resmi. Mereka akan memberi suport moral," ucap Jimly.

Sebelumnya, Ruki menganggap KPK telah dikalahkan oleh hasil praperadilan. Putusan hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggap Sarpin tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Tak lama setelah resmi menjadi pimpinan sementara, Ruki membuka opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain. Opsi itu dilontarkan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri.

Setelah pimpinan memutuskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan, para pegawai KPK bereaksi. Mereka protes dan mengkritik pimpinan KPK. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com