"Undang-undang memang menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus, KPK dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2015).
Pada dasarnya, menurut Abdullah, KPK memenuhi prinsip taat asas dengan menghormati putusan praperadilan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, hakim Sarpin menyatakan KPK tidak berwenang dalam menyidik kasus Budi Gunawan. Selain itu, KPK juga memiliki kriteria penanganan kasus untuk menentukan apakah suatu kasus harus ditangani sendiri atau dilimpahkan kepada institusi penegak hukum lain.
Abdullah mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan menganggap kasus Budi Gunawan akan berhenti atau terjadi konflik kepentingan, sekali pun ditangani oleh Kepolisian. Menurut Abdullah, jika akhirnya kasus tersebut dihentikan, maka institusi yang sedang menangani perkara tersebut harus melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara yang juga disaksikan oleh KPK tersebut, kata Abdullah, pihak penyidik yang berwenang wajib menjelaskan alasan kasus tersebut dihentikan. Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya kekurangan alat bukti, maka KPK dapat memberikan bukti-bukti yang dimiliki.
"Jika kasusnya dihentikan, maka wajib ada gelar perkara. Bukan hanya KPK, masyarakat sipil juga dapat memantau proses hukum terhadap Budi Gunawan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keputusan pimpinan KPK," kata Abdullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.