Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMDes Diminta Kelola Bisnis Air Bersih di Desa

Kompas.com - 04/03/2015, 02:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Terkait hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menegaskan bahwa sumber daya air merupakan potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Desa memiliki banyak potensi sumber daya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat" kata dia di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di pasal 78  disebut bahwa pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Namun dalam praktiknya selama ini, pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa seringkali dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan. Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan. Karena itu, Mendes mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial.

"Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan income bagi kas desa," ujarnya.

Menurut Mendes, pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.

"Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata," kata dia.

Setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes dapat memanfaatkan stok air bersih yang ada untuk dijadikan komoditas bisnis bagi keperluan industri yang ada di desa maupun di desa-desa lainnya. Bahkan juga bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan warga desa lainnya yang kekurangan air bersih.

"Bisnis air bersih tidak sulit dikerjakan oleh BUMDes dan prospeknya bagus, karena kebutuhan masyarakat terhadap air bersih terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kegiatan usaha produktif di desa-desa," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyarankan agar permodalan usaha air bersih lebih diutamakan sumber dana dari bantuan Pemerintah atau dari kekayaan aset desa sendiri. Dapat juga dari investasi warga desa yang memiliki modal agar bisa turut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya air di desanya.

"Sumber lainnya, bisa diperoleh dari bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan industri swasta terdekat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk modal usaha atau peralatan yang dibutuhkan" jelasnya.

Namun ia mengingatkan pentingnya dibuat pengelolaan yang baik dalam bentuk peraturan desa (perdes) tentang tata kelola sumber daya air. Jika tidak diatur secara resmi melalui aturan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa, ia khawatir akan terjadi pertikaian diantara warga desa karena memperebutkan sumber daya air untuk berbagai kepentingan.

"Jadi perlu dibuat aturan desa mengenai tata kelola pemanfaatan air bersih untuk keperluan pelayanan sosial dan keperluan bisnis, berapa alokasinya untuk setiap rumah tangga dan gedung/kantor pemerintahan desa, berapa harganya untuk industri milik desa dan warga desa, berapa harganya untuk pembeli dari luar desa, dan sebagainya," ujar Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com