Mantan Ketua MA: Soal Perdebatan Putusan Hakim Sarpin, MA Harus Meluruskan
Bayu Galih
Kompas.com - 27/02/2015, 20:09 WIB
Menurut Harifin, Sarpin memperluas kewenangan hakim praperadilan. Padahal, dalam Pasal 1 Nomor 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, praperadilan memiliki wewenang yang terbatas.