JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK terbuka jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melaporkan penggelembungan dana pada APBD yang disahkan DPRD. Pria yang akrab disapa Ahok itu menemukan "dana siluman" tersebut sebesar Rp 12,1 triliun.
"Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK. Kami siap menindaklanjuti," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (27/2/2015).
KPK, kata Johan, akan menelaah laporan tersebut terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana. "Tentu saja dengan melakukan telaah terlebih dahulu, ada unsur pidana korupsinya apa tidak," kata Johan.
Sebelumnya, Ahok menegaskan bakal menelusuri kekisruhan pembahasan APBD kepada aparat berwenang. Apalagi, Ahok menemukan anggaran "siluman" sebesar Rp 12,1 triliun yang diajukan oleh oknum DPRD setelah APBD disahkan dalam paripurna pada 27 Januari 2015 lalu. (Baca: Ahok Bongkar Ajuan Anggaran Siluman DPRD di Dinas Pendidikan)
Ahok mengatakan, ada wakil ketua komisi yang memotong 10 hingga 15 persen anggaran program unggulan yang telah disusun dan disahkan di paripurna. Kemudian, potongan anggaran itu dialokasikan untuk program bukan prioritas, dengan total mencapai Rp 12,1 triliun. (Baca: Ini Usulan Anggaran Siluman DPRD DKI ke Dinas Pendidikan yang Diungkap Ahok)
"Saya boleh enggak minta tolong Jaksa Agung, polisi, dan KPK menyelidiki permainan APBD-nya DPRD? Boleh dong untuk telusuri anggaran siluman Rp 12,1 triliun. Dia crop 10-15 persen, jelas kok tanda tangan semua, saya ada buktinya," kata Basuki.
Misalnya, kata Ahok, untuk pembelian perangkat uninterruptible power supply (UPS) untuk seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di Jakarta Barat. Perangkat itu berfungsi sebagai penyedia listrik cadangan atau tambahan pada bagian tertentu, seperti komputer, pusat data, atau bagian lain yang penting untuk mendapat asupan listrik secara terus-menerus pada waktu tertentu.
Sementara itu, selesai pengesahan APBD, Pemprov DKI langsung mengajukan dokumen APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tak lagi melakukan pembahasan. Basuki menegaskan, Pemprov DKI mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.