JAKARTA, KOMPAS.com - Satu persatu tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan gugatan praperadilan pascaputusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komjen Budi Gunawan. Lantas, apakah proses praperadilan menghentikan sementara penyidikan di KPK?
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berjalan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).
Johan mengatakan, KPK akan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadikan tersebut. Saat ini, kata Johan, para pimpinan KPK juga masih mendiskusikan upaya untuk membendung banjirnya pengajuan praperadilan oleh para tersangka.
"Putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.
Sejumlah tersangka korupsi telah mengambil langkah pengajuan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Terakhir, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana akan mengambil langkah serupa. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)
Berbagai pihak mengkritik putusan hakim Sarpin. Komisi Yudisial masih menyelidiki ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.