Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Sangkaan BW Bertambah, Penyidik Berdalih "Itu Kewenangan Kami"

Kompas.com - 23/02/2015, 18:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal sangkaan yang menjerat mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertambah seiring waktu. Rupanya penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menganggap hal tersebut wajar adanya.

Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada Panggilan pertama, pasal sangkaan Bambang bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP.

Sementara pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan pasal sangkaan atas Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona memastikan penambahan pasal itu bukan hal yang aneh. Penambahan pasal sangkaan itu, menurut Daniel, memang bisa berkembang sesuai proses penyelidikan serta penyidikan.

"Ya terserah penyidik dong. Kan (perubahan pasal) melihat pada pemeriksaan-pemeriksaan seluruhnya. Itu memang kewenangan kami," ujar Daniel di pelataran Bareskrim, Senin (23/2/2015).

Daniel mengatakan, khusus penambahan Pasal 56 KUHP, penyidik Bareskrim memang menemukan unsur tersebut dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti perkara Bambang. Namun, Daniel tidak mau menjelaskan lebih detail apa hal yang menjadikan pasal sangkaan Bambang menjadi bertambah itu.

Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan (ayat 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan (ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".

Daniel mengatakan, hingga satu bulan proses penyidikan, penyidiknya telah mengumpulkan 46 saksi dan sejumlah barang bukti untuk menjerat Bambang ke bui. Namun, Daniel merasa masih ada yang kurang. Dia juga tidak mau menjelaskan kekurangannya itu. Daniel mengatakan, penyidiknya tengah memeriksa saksi Akil Mochtar pada Senin ini.

"Jika ini selesai BAP (berita acara pemeriksaan) dianggap lengkap, serta beberapa yang lain, ya langsung saja kita kirim (ke kejaksaan)," ujar Daniel.

Soal apakah penyidik akan menahan Bambang atau tidak, Daniel menampiknya. Menurut dia, penyidik sudah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan atas Bambang. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.

Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2/2015) lalu, Akil mengatakan, sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu telah diatur. Sidang itu diatur untuk memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.

"Ya memang ada (pengaturan)," ujar Akil tanpa menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari pernyattaannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com