Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik dan Keputusan Politik

Kompas.com - 23/02/2015, 15:09 WIB

KPK perlu dukungan politik

Tak perlu diuraikan di sini bahwa masalah politik dan masalah hukum perlu dibedakan, tetapi dalam praktik selalu ada zone of intersection, di mana politik dan hukum berpotongan. Ini tak mengherankan karena hukum berfungsi antara lain mengatur kehidupan politik, dan hukum dilaksanakan sesuai politik hukum yang ditetapkan. Yang harus diwaspadai adalah hukum tidak jadi alat politik praktis, yaitu jadi instrumen kekuasaan politik.

Dalam semua hubungan itu, baiklah kita ingat kembali bahwa KPK telah didirikan pada tahun 2002 dengan UU No 20/2002 sebagai dasar hukumnya, dan mulai beroperasi sejak 2003. Berdirinya KPK sebagai kebijakan politik Presiden Megawati Soekarnoputri bertujuan memperkuat perjuangan menentang korupsi, khususnya korupsi-korupsi berukuran besar. Kebijakan politik yang harus dilaksanakan KPK ini jelas menghadapi risiko yang tidak kecil dan menuntut keberanian besar. Sebab, pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi besar mempunyai dana besar untuk melindungi diri mereka dan dapat membiayai perlindungan politik atas diri mereka.

Cukup jelas kiranya bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut secara efektif, KPK memerlukan dukungan politik dari masyarakat sipil, dari partai politik, dan terutama dari pemerintah yang telah menugaskan KPK menjalankan suatu misi yang barangkali sulit dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum lain. Ketegangan dan konflik antara KPK dan Polri saat ini adalah kejadian yang mempersulit langkah pemberantasan korupsi karena konflik ini langsung tidak langsung menyedot banyak energi dua lembaga penegak hukum dan menghalangi mereka menjalankan tugasnya masing-masing secara optimal.

Buang egosentris kelembagaan

Keputusan politik yang dibuat Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015 patut dihargai sebagai tindakan yang membawa kita lepas dari keadaan tak menentu. Juga memberi kelegaan karena suhu politik yang tinggi kembali diredam, setelah KPK dan Polri mendapat pimpinan baru. Keputusan Presiden ini, dengan pertimbangan apa pun, jelas keputusan yang tertunda selama lebih dari sebulan, dan memberikan kesempatan bagi langkah-langkah yang memperlemah KPK melalui kriminalisasi.

Dalam kaitan ini patut dipertimbangkan proporsi persoalan dan besar kecilnya kepentingan yang dibela. Perjuangan menentang dan mengurangi korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat apakah harus dihentikan karena para penyidik KPK tidak memenuhi ketentuan administrasi hukum, seperti tidak punya izin memiliki senjata api (apa pun yang menjadi sebabnya)? Para petugas KPK layak digugat secara hukum, kalau misalnya pimpinan dan stafnya dapat dibuktikan memperkaya diri dalam tugasnya dengan cara-cara ilegal. Dalam hal ini, dengan memperkaya diri secara ilegal, lembaga KPK ini telah mengkhianati misi yang dipercayakan kepadanya melalui UU. Dengan lain perkataan, sekalipun ada bukti dan dasar untuk melakukan suatu gugatan, perlu dipertimbangkan apakah gugatan itu benar-benar tepat sasaran dalam konteksnya dan dalam keadaan sekarang apakah tepat waktunya.

Dengan adanya pimpinan baru kedua lembaga, timbul lagi harapan bahwa ketegangan dan konflik dua lembaga negara ini dapat diredam melalui komunikasi dan konsultasi antarpimpinan untuk memulihkan saling pengertian dan memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum oleh lembaga-lembaga yang diserahi tugas tersebut. Tiap lembaga jelas punya tugas dan wewenang sendiri. Adalah suatu harapan yang sah bahwa tugas dan wewenang itu tidak menimbulkan egosentrisme kelembagaan yang cenderung sensitif kalau merasa wewenangnya dilanggar, tetapi tidak sensitif mempertimbangkan apakah kepentingan nasional diselamatkan atau dirugikan oleh apa yang dilakukan tiap-tiap pihak dalam konflik.

Ignas Kleden
Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com