JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk bersikap atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut Isnur, putusan MA nantinya yang akan memperjelas kelanjutan kasus terhadap Budi.
"Ini ada dua pertentangan, praperadilan bilang tidak bisa diteruskan, tapi KPK di undang-undang tidak bisa SP3. Maka MA harus bersikap, jembatannya MA itu," ujar Isnur dalam diskusi di YLBHI, Minggu (22/2/2015).
Seperti diketahui, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin menilai penetapan tersangka itu tidak sah.
Atas putusan ini, KPK pun akhirnya mengajukan kasasi. Tim hukum beserta pejabat struktural KPK menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK pada tanggal 20 Februari. (Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Praperadilan Budi Gunawan)
Selama pengajuan kasasi itu dilakukan, Isnur berpendapat penyidikan terhadap kasus Budi Gunawan masih tetap terus berjalan. Sebab, belum ada keputusan hukum tetap lantaran adanya pengajuan kasasi oleh KPK.
"Kasasi dalam rangka agar inkracht, proses menuju kepastian hukum. Praperadilan kan dalam menuju kepastian hukum, kalau MA menolak dan menerima maka jelas praperadilan bisa untuk (batalkan) tersangka atau tidak," ujar Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.