JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Permohonan kasasi diajukan pada Jumat (20/2/2015).
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.
Priharsa mengatakan, tim hukum beserta pejabat struktural menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK.
Selain mengadakan pertemuan internal pejabat struktural KPK, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pakar hukum. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)
Beberapa waktu lalu, sejumlah pakar hukum, seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra, mendatangi Gedung KPK untuk membahas persoalan KPK belakangan ini. Salah satunya ialah untuk menyikapi hasil sidang praperadilan.
Berbagai pihak sebelumnya mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima sebagian permohonan Budi Gunawan. Sarpin lalu dilaporkan ke Komisi Yudisial. (Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial)
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)
Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan. (Baca: Pimpinan KPK Memastikan Penuntasan Kasus Budi Gunawan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Baca juga:Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan
Ketua KY: Tidak Ada Hakim yang Merdeka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.