JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif menilai, banyak ahli hukum yang akan kecewa atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut dia, keputusan itu akan merusak struktur hukum yang ada.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim yang menangani permohonan itu, Sarpin Rizaldi menilai, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (Baca: Ini Dua Kelemahan Putusan Hakim Sarpin dalam Praperadilan Budi Gunawan)
"Orang yang bela Budi Gunawan pasti senang (dengan putusan itu). Tapi ahli hukum pasti kecewa, karena putusan itu merusak struktur hukum," kata Buya di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menanggapi putusan itu, Tim Independen yang sebelumnya dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, berkumpul di Kantor Maarif Institute. Mereka akan memberikan rekomendasi kembali kepada Jokowi untuk menyelesaikan kisruh ini.
Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.
"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.