Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Kalau Terlalu Lama Jokowi Ambil Keputusan, Maka yang Rugi Kita Semua

Kompas.com - 17/02/2015, 13:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan untuk mengakhiri polemik pergantian kepala Polri. Menurut Pramono, menunda memutuskan nasib calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan hanya akan membawa kerugian.

Pramono menjelaskan, Jokowi memegang wewenang penuh untuk memutuskan dilantik atau tidak dilantiknya Bugi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, semua tahapan telah dilalui, termasuk proses politik yang dijalankan Komisi III DPR RI.

"Kalau terlalu lama dibiarkan, maka yang rugi kita semua," kata Pramono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Selanjutnya, kata Pramono, proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan juga telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")

Dengan demikian, tidak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk terus menunda memutuskan nasib Budi Gunawan. Terlebih lagi, DPR RI akan masuk masa reses mulai 19 Februari 2015 sampai satu bulan ke depan.

"Sekarang bola itu ada di tangan Presiden. Sepenuhnya Presiden harus mengambil sikap. Ketidakpastian tidak adanya Kapolri definitif ini tidak bisa dibiarkan," ujar mantan Wakil Ketua DPR itu. (baca: Jika Punya Kewenangan, JK Mengaku Akan Lantik Budi Gunawan)

Presiden hingga saat ini belum mengambil keputusan soal dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk memutuskan pada pekan lalu. Kepada wartawan, Jokowi berkali-kali hanya menyampaikan keputusan akan secepatnya diumumkan.

Dua pimpinan KPK, yaki Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sudah menjadi tersangka oleh Kepolisian di tengah ketidakpastian kepemimpinan Polri.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.

Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Nasional
Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Nasional
Kepala BNPT Sebut Indonesia 'Zero Terrorist Attack' Sepanjang 2023 hingga Juni 2024, tapi Tak Boleh Lengah

Kepala BNPT Sebut Indonesia "Zero Terrorist Attack" Sepanjang 2023 hingga Juni 2024, tapi Tak Boleh Lengah

Nasional
Komarudin: Kalau Jokowi Dorong Ahmad Luthfi Silakan, PDI-P Pasti Calonkan Orang

Komarudin: Kalau Jokowi Dorong Ahmad Luthfi Silakan, PDI-P Pasti Calonkan Orang

Nasional
Demi 'Golden Ticket', PKS Harap PDI-P Mau Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Demi "Golden Ticket", PKS Harap PDI-P Mau Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi 'Online' yang Sudah Terdeteksi

Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi "Online" yang Sudah Terdeteksi

Nasional
Pemerintah Pasrah Data PDN Diretas, Pengamat: Tak Bisa, Harus 'Do Something'

Pemerintah Pasrah Data PDN Diretas, Pengamat: Tak Bisa, Harus "Do Something"

Nasional
Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Nasional
Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Nasional
Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi 'Online'

Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi "Online"

Nasional
Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Nasional
Anies Ingin Bertemu Prabowo Sebelum Pilkada 2024, Demokrat: Kita Harus Sambut Baik

Anies Ingin Bertemu Prabowo Sebelum Pilkada 2024, Demokrat: Kita Harus Sambut Baik

Nasional
Demokrat Anggap Ridwan Kamil Cocok Masuk Jakarta, Ungkit Jokowi dari Solo

Demokrat Anggap Ridwan Kamil Cocok Masuk Jakarta, Ungkit Jokowi dari Solo

Nasional
Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com