Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Sah meski Hanya Ada Empat Pimpinan

Kompas.com - 11/02/2015, 13:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang, menegaskan, penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap sah meskipun saat itu KPK hanya dipimpin oleh empat pimpinan.

Hal tersebut disampaikan Catharina dalam menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Romly Atmasasmita.

Romly yang mengaku ikut menyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, penetapan tersangka harus diambil dengan lima pimpinan.

"Tidak begitu. Tetap sah walau hanya empat orang (pimpinan)," kata Catharina di sela-sela sidang praperadilan yang tengah diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) siang.

Catharina menjelaskan, saat penetapan tersangka Budi Gunawan pada 13 Januari 2015, KPK memang hanya dipimpin empat orang, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Saat itu, Busyro Muqqodas sudah berhenti sebagai pimpinan KPK setelah masa jabatannya habis pada Desember 2014.

Namun, Catharina menegaskan bahwa KPK sebelumnya sudah membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Busyro. Hasilnya, Robby Arya Brata dan Busyro lolos seleksi, dan nama mereka diserahkan ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Namun, DPR hingga kini belum menentukan salah satu calon yang menggantikan jabatan Busyro. DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan karena ingin melakukan seleksi ketika masa jabatan semua pimpinan KPK berakhir pada tahun ini. (Baca: Demokrat: Hanya 4 Pimpinan, KPK Tak Bisa Ambil Langkah Penindakan)

"Ini artinya prosesnya berhenti di DPR. Tentu KPK tidak bisa menunggu proses itu," ujar Catharina.

Dalam kondisi seperti ini, kata Catharina, KPK tetap bisa bertindak meski hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang. Sebab, ada peraturan komisi yang mengatur hal itu.

"Jadi, pada kenyataannya, peraturan mengatakan bahwa mungkin saja (penetapan tersangka dengan empat orang), diatur dalam peraturan komisi sendiri. Ada kondisi ketika undang-undang tidak mungkin mengaturnya ke sana," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com