Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR : Tiga RUU Terkait Pidana yang Masuk Prolegnas Harus Diawasi

Kompas.com - 09/02/2015, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. ICJR menilai ada tiga RUU yang harus diawasi proses pembahasannya.

RUU yang dikatakan ICJR yakni Rancangan KUHP, RUU tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"ICJR mendorong agar DPR dan pemerintah memberikan perhatian dengan membuka akses-akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat atas ketiga RUU tersebut, termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik, akses informasi, hearing yang lebih luas dan beragam kepada masyarakat Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurut Supriyadi, tiga RUU yang masuk dalam prolegnas 2015 tersebut layak diperhatikan dan diawasi lebih serius. Terkait Rancangan KUHP, ICJR menilai RUU ini yang paling penting dalam upaya reformasi hukum pidana di Indonesia. RUU KUHP tergolong berat materinya karena terdiri dari 780 pasal.

Di samping itu, materi dalam RUU ini banyak yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Misalnya, materi yang berkaitan dengan kebijakan kodifikasi yang dinilai menimbulkan potensi pelemahan KPK, masalah pencantuman hukuman mati, dan kriminalisasi berlebihan (over kriminalisasi) terhadap penghinaan kepada kepala negara, atau penodaan agama.
Kemudian terkait RUU perubahan UU ITE, ICJR menilai pusat perhatian pembahasan harus diarahkan kepada pasal-pasal duplikasi pidana, khususnya yang dimuat dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.

"ICJR melihat bahwa ketentuan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE masih saja bercokol dalam RUU tersebut," kata Supriyadi.

Ia juga mendesak agar ketentuan penghinaan dan duplikasi pidana lainnya yang terdapat dalam UU ITE dicabut.

Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman beralkohol, ICJR meminta Pemerintah untuk mempublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. ICJR menilai, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebaiknya dilakukan dengan argumentasi obyektif yang berbasis pada kebutuhan kesehatan medis, dan bukan dikaitkan dengan standar moral tertentu.

"Kebijakan larangan minuman alkohol harus di kaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, jangan sampai menimbulkan kehebohan yang tidak perlu dalam masyarakat," tutur Supriyadi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah bersama DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati 159 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke daftar proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com