Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Pertanyakan Obyektivitas Komnas HAM dalam Kasus BW

Kompas.com - 04/02/2015, 15:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mempertanyakan obyektivitas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding juga menilai tim yang dibentuk Komnas HAM dalam kasus Bambang, justru menonjolkan keberpihakan.

"Belakangan ada tim yang dibentuk Komnas HAM, tim-nya tim dugaan. Dari judulnya saja Komnas HAM sudah subjektif melihat persoalan. Padahal, seharusnya seharusnya menjadi institusi yang independen," ujar Sudding, dalam rapat Komisi III dengan Komnas HAM, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Sudding mengatakan, apa yang dilakukan Komnas HAM bisa menyesatkan opini-opini publik. Menurut Sudding, Komnas HAM sebaiknya tidak memperkeruh suasana, dengan opini yang sengaja dibangun. Sudding menyarankan agar semua pihak menyerahkan segala penyelesaian terhadap kisruh KPK dan Polri pada masing-masing penegak hukum. Ia menegaskan hal tersebut,  agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipengaruhi stigma-stigma negatif.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang juga berpendapat yang sama.Terkait tim yang dibentuk Komnas HAM mengenai dugaan kriminalisasi, ia mengatakan, Komisi III berharap Komnas HAM memposisikan diri sebagai badan yang profesional, cerdas dan tidak provokatif.

"Saya lihat sendiri ketika Komnas HAM memberi statement, sangat semangat sekali dan tidak objektif, sehingga saya meragukan netralitasnya. Apakah Komnas HAM juga menindak kasus-kasus lain dengan cepat, seperti saat memproses kasus Bambang Widjojanto?" ujar Junimart.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. Dugaan tersebut terkait proses penangkapan dan penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com