JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella, membenarkan bahwa Komisi III memanggil Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Krsitiyanto. Menurut Rio, pemanggilan tersebut terkait pernyataan Hasto mengenai pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Konteksnya rapat dengar pendapat saja. Kami ingin tahu kebenarannya karena apa yang disampaikan Hasto itu mengagetkan kami," ujar Rio saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Rio mengatakan, KPK merupakan bagian dari kerja Komisi III. Pertemuan Komisi III dengan Hasto dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 nanti. Pertemuan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Hasto soal pertemuannya dengan Abraham Samad pada masa Pemilu Presiden 2014.
Melalui konferensi pers pada Kamis (22/1/2015), Hasto mengungkapkan bahwa telah terjadi pertemuan antara kekuatan politik pengusung Jokowi sebagai calon presiden dengan Abraham Samad beserta tim yang mengusungnya, sebanyak lebih dari lima kali. Saat itu, kata Hasto, Samad menyampaikan keinginannya untuk mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden. Cerita mengenai pertemuan itu awalnya beredar di situs citizen journalism Kompasiana yang berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Hasto mengatakan, cerita itu benar adanya. Ia menjelaskan, pada 19 Mei 2014, satu hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Hasto mengaku ditugaskan Jokowi menyampaikan kepada Abraham bahwa Jokowi memilih Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden.
Saat itu, kata Hasto, Abraham sudah mengetahui keputusan itu karena melakukan penyadapan. Abraham menuding Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka, sebagai pihak yang menggagalkan pencalonan Abraham sebagai wakil presiden. (Baca: Hasto Akui Pertemuan Abraham dengan Para Petinggi Parpol Bahas Cawapres).
Pertemuan antara Abraham dan Hasto tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor adalah Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide. Pada Jumat (23/1/2015) lalu, Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara terpisah, Abraham membantah adanya lobi politik dengan elite partai pada masa Pilpres 2014. Ia mengakui bahwa dirinya pernah digadang-gadang menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo (Baca: Bantah Pernyataan Hasto, Abraham Samad Merasa Difitnah). Namun, Abraham menyatakan tidak pernah berinisiatif menjadi cawapres. (Baca: Abraham Akui Dirinya Sempat Digadang-gadang Jadi Cawapres)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.