"Tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu. Kalau seperti ini, berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau (Labora)," kata Yasonna seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2015). Ia tidak merinci jaringan yang melindungi Labora itu.
Selain tidak dapat ditoleransi, pembebasan polisi pemilik rekening tak wajar senilai Rp 1,5 triliun itu juga mengejutkan publik. Oleh sebab itu, Yasonna mengancam akan memberikan sanksi berat kepada aparat lembaga pemasyarakatan (LP) yang terlibat dan bertanggung jawab atas pembebasan Labora.
Saat ini, lanjut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM menerjunkan tim inspektorat, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Muhammad Sueb, untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota dan sejumlah instansi terkait. Muhammad Sueb kini berada di Sorong.
"Kami juga akan memanggil Kepala LP Sorong. Ini sangat disesalkan. Katanya, yang bersangkutan (Labora) mau berobat. Itu yang dilaporkan kepada kami. Tetapi, setelah berobat, kenapa tidak kembali lagi?" kata Yasonna.
Ia mendesak agar Labora segera ditemukan dan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. "Setelah itu, lebih baik Labora dipindahkan dari Papua," ujarnya.
Labora sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014. Vonis itu sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, yang sekaligus menolak permohonan Labora.
Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Dianggap melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua, yang memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak puas dengan putusan MA, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat itu mengajukan kasasi yang justru memperberat hukumannya.
Perkuat koordinasi
Untuk menangkap kembali Labora, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana memastikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggelar penyelidikan terkait keluarnya surat keterangan bebas hukum Labora oleh LP Sorong.
Sejauh ini, kejaksaan yang berwenang mengeksekusi Labora tengah melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat. Koordinasi juga dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong, Polres Sorong Kota, dan LP Sorong.
"Kami fokus memastikan kebenaran keberadaan Labora sekarang ini. Karena itu, Kejari sudah mengeluarkan larangan Labora keluar dari wilayah tersebut. Pelarangan itu akan diberlakukan sampai dia menyerahkan diri atau setelah kami menahannya," lanjutnya.
Terkait kaburnya Labora, Tony menyatakan, pihaknya tidak akan menyalahkan pihak lain meskipun secara yuridis proses narapidana meninggalkan lembaga pemasyarakatan harusnya sesuai dengan persetujuan jaksa. Tony menduga terjadi kesalahan prosedur sehingga Labora yang seharusnya tak boleh meninggalkan lembaga pemasyarakatan hingga Oktober 2014 ternyata dapat keluar pada Agustus 2014.