JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto akan mengikuti proses pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (3/2/2015).
"Insya Allah hadir," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa.
Bambang mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan kedua. Ia hanya berserah diri dan menyerahkan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Menebalkan dan memastikan keyakinan bahwa hanya kepada Ilahi saja segala puja dan puji wajib dihaturkan," kata Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan siap melontarkan argumen untuk membela diri saat diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Nursyahbani mengatakan, beberapa hal yang akan diperdebatkan dalam pemeriksaan Bambang nanti terkait surat penangkapan, surat pemanggilan, hingga surat penahanan.
"Kita siapkan argumen untuk mempersoalkan berbagai surat yang dikeluarkan Bareskrim, terutama dengan sangkaan pasal yang dituduhkan," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Nursyahbani pun optimistis kliennya tidak akan ditahan seusai diperiksa. Ia mengatakan, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya. Nursyahbani memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.