Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Polisi Jaga Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 02/02/2015, 09:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/2/2015). Sebanyak 500 polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

"Kami tempatkan 500 personel, baik dari Brimob dan Sabhara Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.

Pantauan Kompas.com, polisi berjaga di lingkungan pengadilan dan Jalan Ampera Raya, akses menuju pengadilan. Disiagakan juga dua kendaraan barracuda, satu water cannon, dan dua truk milik polisi.

Sidang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Di pintu ruang sidang, terdapat papan bertuliskan, "Sidang Tertutup Pasal 153 (3) KUHAP". Belasan polisi berjaga-jaga di depan pintu ruang sidang tersebut.

Pengadilan menyediakan satu unit layar monitor 21 inci di dekat pintu ruang sidang. Layar monitor tersebut akan menayangkan proses sidang. Wartawan hanya bisa mengamati proses sidang melalui layar tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu dipastikan tak dihadiri oleh Budi Gunawan. Budi diwakili oleh tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Made Sutrisna dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sejauh ini pihaknya menerima dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan oleh Divisi Pembinaan dan Hukum Polri pada Senin (19/1/2015), terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat dia sudah ditetapkan sebagai calon kepala Polri.

Sementara itu, permohonan kedua diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. LSM tersebut mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Praperadilan tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada pekan berikutnya atau Senin (9/2/2015).

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi jika perkara tak diajukan ke pengadilan (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com