Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Deny Indrayana, Level Budi Gunawan di Bawah Bambang Widjojanto

Kompas.com - 01/02/2015, 17:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Deny Indrayana mengkritik Komjen Budi Gunawan yang tidak mundur sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) setelah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kelihatan sekali level beliau saat menghadapi kasus hukum gimana jika dibandingkan dengan Bambang Widjojanto, sangat berada di bawahnya," ujar Deny saat diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (1/2/2015) sore.

Bambang, lanjut Deny, langsung mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Padahal BW jelas dikriminalisasi, sementara si Budi Gunawan juga sangat jelas dia adalah tersangka korupsi," lanjut Deny.

Selain itu, Deny juga mengkritik sikap Budi Gunawan yang menolak dipanggil KPK untuk pemeriksaan pertama. Hal tersebut berbeda dengan Bambang yang tidak menyatakan penolakan jika diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri. "Saran saya, Budi mengundurkan diri saja," lanjut Deny.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pria angkatan Polri tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hampir semua saksi beserta Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan KPK. KPK sampai harus melayangkan surat ke Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk memerintahkan anak buahnya memenuhi pemanggilan. Lalu Budi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com