JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menyesalkan masih banyaknya masyarakat yang tidak bisa membedakan posisi Budi dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang saat ini sama-sama berstatus sebagai tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut. Adapun Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.
Namun, kata Eggi, posisi kedua pimpinan institusi penegak hukum ini tidak bisa disamakan. Budi, kata dia, tetap mempunyai hak untuk dilantik menjadi kepala Polri karena tidak ada satu pun undang-undang yang mengharuskan dia mundur.
"Masyarakat ini banyak yang tidak mengerti. Kalau BG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap punya hak hukum dari presiden dan DPR untuk dilantik menjadi kepala Polri. Hak hukum dia tidak hilang," kata Eggi di Jakarta, Rabu (28/1/2015) siang.
Hal sebaliknya, kata Eggi, berlaku terhadap Bambang. Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, harus mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK. "Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK menjelaskan, komisioner yang menjadi tersangka memang harus diberhentikan sementara," ucap Eggi.
Terkait masalah etika jika Budi dilantik sebagai tersangka, menurut Eggi, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, kata dia, etika dan hukum sudah menjadi satu kesatuan.
"Hukum terjadi karena ada lima elemen: filosofis, historis, sosiologis, psikologis, dan yuridis. Etika adalah akumulasi dari lima hal ini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.