Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Tim, Komnas HAM Minta Keterangan Bambang Widjojanto soal Penangkapan

Kompas.com - 27/01/2015, 11:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk menyelidiki penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Tim ini terdiri dari delapan orang yang semuanya adalah komisioner Komnas HAM.

Mereka adalah Nurkholis (ketua), Sandrayati Moniaga (wakil), Rachyatul Aswidah (anggota merangkap jubir), M Nurkhoiron, Natalius Pigai, Siane Indriani, Anshori Sinungan, dan Hafid Abbas (anggota).

Tim ini terbentuk pada Senin (26/1/2015) berdasarkan surat keputusan Ketua Komnas HAM. Siang ini, tim langsung bekerja meminta keterangan dari Bambang.

Bambang tiba di Gedung Komnas HAM sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelumnya, beberapa pengacara Bambang telah lebih dulu hadir. Adapun pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

"Ini tertutup karena sifatnya bukan pelaporan, tapi kita yang meminta keterangan dari Bambang," kata Sandrayati Moniaga.

Komnas HAM sebelumnya menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penangkapan Bambang. Komisioner Komnas HAM Siane Indriane mengatakan, sejak kasus ini terjadi pada Jumat (23/1/2015) lalu, Komnas HAM sudah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM.

Komnas HAM mencurigai penangkapan itu ada hubungannya dengan penetapan tersangka calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan oleh KPK. (Baca: Anggap Penangkapan Bambang Langgar HAM, Sejumlah LSM Melapor ke Komnas HAM)

"Kasus ini mengada-ada, prosesnya sangat cepat. Ada percepatan yang sengaja dilakukan, seperti ada tensi antara KPK-Polri sejak ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Siane. (Baca: Kerja Cepat Bareskrim Dua Hari Setelah Budi Gunawan Tersangka...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com