JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menangani perseteruan kembali antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menganggap Jokowi ikut menjadi penyebab dari kekisruhan di antara dua lembaga tersebut.
Ade menjelaskan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri merupakan buntut dari langkah KPK menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Karena status tersangka itu, pelantikan Budi sebagai kepala Polri ditunda oleh Presiden Jokowi.
"Presiden punya kontribusi mengapa kasus ini muncul. Presiden yang melemparkan bola panas ke KPK," kata Ade saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).
Ade melanjutkan, tidak ada alasan bagi Jokowi saat ini untuk tidak terlibat dalam menengahi perseteruan KPK dan Polri. Presiden, kata Ade, bertanggung jawab pada soliditas dan efektivitas lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Presiden tidak boleh berpangku tangan. Presiden harus ikut menjaga agar penanganan kasus korupsi terus berjalan baik," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie menolak jika proses hukum terhadap Bambang dikaitkan dengan proses hukum terhadap Budi Gunawan. Ronny berharap semua pihak melihat proses hukum ini secara proporsional bahwa penetapan tersangka Bambang adalah mekanisme hukum.
"Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan terhadap siapa saja yang menjadi tersangka," kata Ronny. (Baca: Tangkap Bambang Widjojanto, Polri Bantah Melawan KPK)
Bambang dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. (baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.