JAKARTA, KOMPAS.com — Perundingan yang dilakukan dua kubu Partai Golkar menemui jalan buntu. Kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono akhirnya sama-sama sepakat untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan yang ada melalui pengadilan.
"Siapa yang memenangkan di pengadilan, dia mengambil inisatif dan mengambil proposal kepengurusan," kata Ketua Harian Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat, seusai perundingan dengan kubu Agung, di Kantor DPP Partai Golongan Karya, Jakarta, Kamis (22/1/2014) sore.
Sejauh ini, kubu Aburizal sudah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun kubu Agung menempuh jalur hukum serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nantinya, kubu yang dimenangkan oleh pengadilan berhak menentukan susunan kepengurusan yang tetap mengakomodasi kedua kubu.
"Artinya, suasana penyusunan (kepengurusan) tidak hanya sepihak. Bukan yang menang mengambil semuanya, tetap ada keseimbangan walau yang menyusunnya adalah yang menang," ujar Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.