Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyandera dengan Status Tersangka

Kompas.com - 21/01/2015, 14:13 WIB

Pola kerja KPK saat ini—kecuali dalam operasi tangkap tangan—jeda waktu penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya relatif memakan waktu yang lama. Sebut saja Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum yang kurang lebih setahun kemudian baru ditahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula Hadi Purnomo yang telah ditetapkan tersangka sejak 21 April 2014 dan Suryadarma Ali yang telah ditetapkan tersangka sejak 22 Mei 2014 sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Pola kerja yang demikian tidaklah bertentangan dengan KUHAP, tetapi cenderung melanggar HAM sebagaimana yang dijunjung tinggi dalam due process of law. Stigma tersangka pada diri seseorang membuatnya tersandera melakukan tindakan apa pun, termasuk diangkat dalam jabatan publik, padahal belum tentu putusan pengadilan akan menyatakan dia bersalah.

Membalik pola

Alasan klise yang selalu diutarakan adalah KPK kekurangan penyidik dan KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka setelah berkas perkara mencapai lebih dari 60 persen untuk dilimpahkan ke pengadilan. Mengapa tak dibalik?

Ketika seseorang diduga korupsi, KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlebih dulu, termasuk calon tersangka, untuk memverifikasi bukti dokumen yang ada. Sembari melakukan penyidikan, KPK dapat minta cekal kepada orang yang diduga korupsi tanpa menetapkan status tersangka. Setelah berkas perkara matang mencapai lebih dari 60 persen, baru kemudian status tersangka ditetapkan dan diikuti dengan penahanan. Bukankah berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP terkait syarat obyektif penahanan, KPK dapat melakukan penahanan sesegera mungkin karena korupsi adalah kejahatan yang diancam lebih dari 5 tahun penjara?

Pola kerja yang demikian lebih elegan karena setiap orang yang diberi status tersangka tentu mengharapkan sesegera mungkin dihadapkan di persidangan sehingga memperoleh kepastian hukum mengenai benar-salahnya orang itu dan tidak tersandera dengan status itu. Keberhasilan KPK yang mencapai 100 persen dalam menangani perkara korupsi perlu dijadikan peringatan dini kepada setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di sisi lain, ada fenomena lain di Pengadilan Tipikor yang berkembang dewasa ini dan cukup memprihatinkan dalam penegakan hukum.

Hakim di Pengadilan Tipikor lebih takut terhadap opini publik daripada fakta di persidangan. Artinya, penjatuhan pidana oleh hakim di Pengadilan Tipikor bisa jadi karena buktinya valid, tetapi juga tak jarang karena hakim takut berurusan dengan Komisi Yudisial manakala memutus bebas atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dalam konteks yang demikian, kiranya apa yang dikatakan oleh Jerome Skolnick dalam Justice Without Trial relevan bahwa hukum acara pidana dibuat dengan maksud mengontrol para penegak hukum dari tindak sewenang-wenang.

Eddy OS Hiariej
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com