Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Praperadilan, Badrodin Persilakan Polri Bela Budi Gunawan Semaksimal Mungkin

Kompas.com - 20/01/2015, 18:30 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Kepala Polri yang melaksanakan tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, menjelaskan langkah Polri untuk melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Dalam praperadilan nantinya, Badrodin mempersilakan Polri untuk melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada Budi Gunawan.

"Ada tim sendiri yang dibentuk oleh Kadivbinkum (Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri). Langkah-langkah hukum sudah dilakukan. Silakan dibela semaksimal mungkin dalam koridor hukum," ujar Badrodin, usai melakukan pertemuan dengan delapan mantan Kapolri, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Badrodin mengatakan, upaya praperadilan tersebut sudah dibahas oleh tim Divbinkum Polri. Tim itulah yang membahas substansi materi dari praperadilan yang diajukan Polri. Tim tersebut, kata Badrodin, sudah menemukan "celah" sehingga upaya praperadilan tersebut bisa dilakukan.

"Dari tim ini sudah melihat celah-celah untuk di praperadilan," ucap Badrodin.

Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jendral Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi. (Baca: Budi Gunawan Jadi Tersangka Gratifikasi, Polri Praperadilankan KPK)

"Sudah diajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jendral Moechgiarto, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/1/2015).

Namun, Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan tim hukum.

"Wah, saya gak bisa menjelaskan lebih detail, yang ngajuin bukan saya tapi lawyer," kata Moechgiarto.

Langkah Polri untuk mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie. Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan.

Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan pra peradilan. "Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan pra peradilan," kata Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com