"Pemerintah sudah menjelaskan, Presiden sudah komunikasi langsung dengan Raja Belanda dan Presiden Brasil di mana Indonesia posisinya adalah darurat narkoba," ujar Andi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Presiden, lanjut Andi, menjelaskan bahwa hukuman mati berlaku di Indonesia. Namun, hukuman mati bukan dijatuhkan Presiden, melainkan oleh pengadilan.
"Pada dasarnya, hukuman mati ada di pengadilan, Presiden tolak grasi. Sebagai konsekuensinya, maka hukuman mati harus dilaksanakan. Perintah hukuman mati bukan Presiden, tapi pengadilan," kata dia.
Pada Minggu dini hari kemarin, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria. Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara itu, seorang lainnya, yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi hukuman mati ini mengundang protes dunia internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.