JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mempertanyakan pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional dalam memilih nama-nama calon kepala Polri. Terlebih lagi, Kompolnas tidak melibatkan KPK untuk menelusuri rekam jejak dan transaksi keuangan calon yang diajukan.
Mantan anggota Kompolnas itu mengatakan, selama ini Kompolnas memiliki tradisi untuk melibatkan KPK, kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komnas HAM dalam menentukan calon kepala Polri.
"Saya enam tahun di Kompolnas, selama ini membangun tradisi bagus bahwa setiap calon kepala Polri kami surati KPK, Komnas HAM, terkait integritas calon kepala Polri. Sampai sekarang apa Kompolnas lakukan itu?" ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Adnan mempertanyakan alasan pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman. Menurut dia, Kompolnas perlu memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Kita perlu tahu apa pertimbangan Kompolnas berhentikan Kapolri sekarang. Ini perlu penjelasan, jangan sampai jadi preseden buruk," kata Adnan.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menyebutkan, tidak ada tahap wawancara kepada calon kepala Polri karena singkatnya waktu yang dimiliki Kompolnas dalam mengajukan calon kepada Presiden. (Baca: Jokowi Minta Daftar Calon Kapolri Terlalu Cepat, Kompolnas Akui Seleksi Seadanya)
"Karena kali ini cepat sekali permintaan dari Presiden, maka kami seadanya. Dalam arti, bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK, serta Komnas HAM, tidak bisa melakukan wawancara kepada mereka," ujar Adrianus. (Baca: "Kompolnas Gagal Menunjuk Calon Kapolri")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.