Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelakon Budi Gunawan, Nasib Sial Si Calon Tunggal

Kompas.com - 14/01/2015, 06:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib sial menimpa Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Euforia sebagai calon kuat kepala Kepolisian RI (Kapolri) "dirusak" oleh status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi menjadi calon kuat karena dicalonkan tunggal oleh Presiden Joko Widodo. Arah dukungan di DPR juga berembus baik kepadanya. Dua kekuatan politik di parlemen, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, kompak mendukung Budi meski yang bersangkutan diterpa rumor (saat itu belum tersangka) kepemilikan rekening gendut.

Drama di parlemen

Proses pemilihan Budi sebagai Kapolri makin lancar setelah rapat antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR memutuskan agar Komisi III segera menggelar rapat pleno untuk menentukan waktu memulai dan mekanisme uji kelayakan serta kepatutan calon kapolri. Pleno ini semula akan digelar pada Senin (19/1/2015), tetapi dipercepat menjadi Selasa (13/1/2015).

"DPR punya waktu 20 hari untuk fit and proper test dan menghasilkan (Kapolri). Surat Presiden, alinea keempat meminta agar dilakukan (pemilihan Kapolri) tidak terlalu lama," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Selasa pagi.

Karena kesepakatan bersama, Komisi III memulai pleno internal pukul 14.00 WIB. Rapat digelar tertutup. Wartawan tidak diperkenankan menyaksikan jalannya rapat meski dari balkon ruang rapat Komisi III.

Para pewarta dari puluhan media terpaksa menunggu jalannya rapat dari luar ruangan. Mereka berkumpul menjadi beberapa kelompok kecil, ada yang berbincang, sebagian lain menyelesaikan pekerjaannya. Pukul 14.26 WIB, ada pesan yang masuk ke telepon genggam salah watu pewarta. Bunyi pesan itu: "KPK sahkan Budi Gunawan tersangka rekening gendut."

Suasana mendadak riuh, antara percaya dan tidak percaya. Beberapa menit berselang, informasi semakin jelas karena pimpinan KPK menggelar konferensi pers dan menyampaikan secara resmi kabar mengejutkan itu.

Informasi ini sampai juga ke dalam dan langsung dibahas oleh Komisi III di pleno internalnya. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, yang terlihat melintas di pintu belakang ruang rapat, langsung menjadi sasaran berondongan pertanyaan pewarta. Saat itu Benny belum mau berkomentar karena menunggu hasil pleno yang masih berjalan.

"Apa benar (Budi tersangka)? Nanti ya setelah pleno," ucapnya.

Rapat pleno selesai sekitar pukul 15.40 WIB. Hasilnya, mayoritas fraksi sepakat proses uji kelayakan dan kepatutan Budi sebagai calon kapolri tetap dilanjutkan. Alasannya, proses sudah berjalan dan status tersangka dari KPK dianggap tidak cukup kuat untuk membatalkannya.

"Apa (penetapan tersangka) ini dalam rangka penegakan hukum atau politis? Dan itu bukan wilayah agenda, kita tidak terganggu urusan ini, apakah (Budi Gunawan) akan dipilih, kan belum tentu," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa.

Permintaan pembatalan seleksi Budi sebagai calon kapolri hanya muncul dari Fraksi Partai Demokrat. Fraksi Demokrat juga meminta Presiden Jokowi mencabut surat tentang pemberhentian dan pergantian Kapolri yang saat ini sudah diterima oleh DPR RI.

Selanjutnya, rombongan Komisi III mendatangi kediaman Budi Gunawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa sore. Kunjungan ini menjadi bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri dan telah dijadwalkan sebelum Budi resmi menjadi tersangka.

Di kediamannya, Budi menyatakan akan tetap mengikuti proses seleksi sebagai calon kapolri. Ia mengaku akan tetap hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015) mulai pukul 10.00 WIB, meski peluangnya dipilih sebagai Kapolri menyusut tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com