Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, Jokowi Bertemu KPK dan Kompolnas Bahas Status Budi Gunawan

Kompas.com - 13/01/2015, 20:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (13/1/2015) malam, untuk membahas soal penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Presiden akan membuat keputusan baru terkait calon kepala Kepolisian RI.

"Prinsipnya, Presiden menghargai upaya pemberantasan korupsi dan menghargai independensi dan profesionalitas seperti KPK. Oleh karena itu, Presiden hingga saat ini belum membuat keputusan. Malam ini akan rapat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Selasa.

Pratikno mengatakan bahwa sebelum membuat keputusan, Presiden akan bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia menuturkan, sejak pagi tadi, KPK sebenarnya berusaha bertemu dengan Presiden, tetapi agenda Presiden terlalu padat. "Jadi, kemungkinan malam ini pukul 09.00 dapat jadwalnya," ucap Pratikno.

Setelah bertemu dengan Abraham, Presiden dijadwalkan melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saat ini, Kompolnas masih melakukan rapat internal.

"Presiden saat mengetahui kabar langsung menelepon Ketua Kompolnas dan meminta Kompolnas untuk menyiapkan sejumlah rekomendasi atas situasi ini," ujar dia.

Dari pertemuan itu, Jokowi akan membuat keputusan apakah ia akan mengganti calon semula dengan calon baru, atau tetap mempertahankan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri hingga masa pensiunnya.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Abraham mengatakan, KPK setelah ini akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri. Budi menjadi tersangka dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com