JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hakim Agung Timur Manurung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Timur diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala selaku tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (13/1/2015).
Timur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Setibanya di ruang tunggu, Timur duduk di bagian belakang ruangan sambil sesekali menutup sebagian wajahnya dengan tangan kiri.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.