Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Dipertentangkan antara SEMA dan Putusan MK

Kompas.com - 10/01/2015, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pembatasan pengajuan peninjauan kembali tidak dipertentangkan. Menurut dia, konteks putusan MK dengan SEMA adalah dua hal yang berbeda.

"Makanya jangan dipertentangkan antara SEMA dan putusan MK," ujar Jimly di Jakarta, Jumat (9/1/2015). Jimly mengatakan, SEMA hanya petunjuk kepada para hakim di Indonesia, bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.

Sementara putusan MK, kata dia, merupakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penegak hukum.

"Tetapi semua hakim, pejabat, penegak hukum harus tunduk pada undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan. SEMA bukan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak mau melaksanakan putusan MK, sama dengan tidak melaksanakan undang-undang," kata Jimly.

Mengenai perdebatan batas pengajuan peninjauan kembali, Jimly merasa perlu dibentuk satu regulasi atas kesepahaman bersama mengenai itu. [Baca: Hakim Artidjo: Surat Edaran MA soal Peninjauan Kembali Tetap Berlaku]

Menurut dia, dalam peraturan pemerintah yang rencananya akan segera dibuat, akan diatur lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan PK, syarat pengajuan, dan juga mengenai novum atau fakta dan perspektif baru dari narapidana.

"Nanti teknisnya bagaimana kan harus diatur. Cara mengajukannya bagaimana, syaratnya apa, novumnya seperti apa, kan harus diperjelas," kata Jimly.

Dia mengatakan, di sejumlah negara yang sistem hukumnya kuat, tidak ada pembatasan pengajuan PK, karena fakta-fakta di persidangan sudah tidak mungkin tergoyahkan. Lagipula, kata dia, tidak ada narapidana yang mengajukan PK hingga berkali-kali.

Ia menambahkan, jika sistem peradilan di Indonesia baik, maka tidak mungkin ada pengajuan PK sampai lebih dari sekali. "Artinya, ada masalah dalam proses peradilan kita. Idealnya tidak perlu ada PK lebih dari satu kali, tetapi tidak perlu dibatasi karena dengan sendirinya tidak ada," ujar Jimly.

Seperti diketahui, MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, PK bisa diajukan berkali-kali.

Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com