JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin menyambut baik atas penunjukan I Dewa Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir 7 Januari 2015. Azis mengatakan, penunjukan Gede Palguna sebagai hakim MK merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sepenuhnya.
"Ya, yang pertama saya mengucapkan selamat menjalankan tugas. Semoga beliau bisa menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai tugasnya," ujar Azis, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/1/2015).
Azis berharap Palguna bisa bekerja dengan baik dan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang serta dapat menjaga konstitusi. Kinerja Palguna diharapkan bisa sama, atau bahkan lebih baik dari Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua MK sebelumnya. "Ya tentu harus lebih baik ya," kata Azis.
Terkait latar belakang Palguna yang pernah aktif menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aziz merasa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar. Hal terpenting, kata dia, Palguna bisa menjaga independensinya selama menjadi hakim MK
"Wajar orang PDI-P, sepanjang tidak mencampur adukkan urusan MK dan partai. Kan kalau melenceng sudah ada undang-undang yang mengatur," ucap Aziz.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK dari unsur pemerintah. Palguna akan menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir 7 Januari 2015.
"Dari unsur pemerintah, Dewa Gede, ditandatangani tanggal 6 (keppresnya)" kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Presiden menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan Palguna pada hari ini. Palguna kemudian akan dilantik di hadapan kepala negara pada 7 Januari besok.
Menurut Pratikno, Palguna akan dilantik bersama dengan Suhartoyo yang merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung.
"Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik," tutur Pratikno.
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah mempertimbangkan dokumen mengenai dua calon hakim MK yang diserahkan Pansel kepada Presiden. Selain Palguna, Pansel menyerahkan nama Yuliandri.
Selain memperhatikan rekam jejak para calon, menurut dia, Presiden mempertimbangkan kebutuhan MK. Presiden juga mencermati kompetensi para calon, integritas, dan independensi.
"Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaik," kata Pratikno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.