"Yang namanya MS yang dulu di Aceh, diproses karena terkait kejahatan yang dulu. Yang bersangkutan menyembunyikan Dulmatin dan Umar Patek," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Sebelumnya dari 12 WNI tersebut, sembilan orang sudah dipulangkan ke daerah masing-masing pada 19 dan 20 Desember 2014. Kemudian terdapat tiga orang yang dimintai keterangannya secara mendalam oleh penyidik di Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dari tiga orang tersebut, kata Ronny, satu di antaranya yakni MS ditetapkan menjadi tersangka. Ronny mengatakan, tersangka MS sebelumnya memang sudah pernah dihukum terkait kasus perampokan Bank CIMB Niaga di Medan pada 2010 lalu.
Namun, MS terbukti memiliki kasus lain, yakni pernah terlibat dalam menyembunyikan teroris Dulmatin dan Umar Patek. "Mereka seringkali berbuat kasus tidak hanya sekali. Kita bisa buktikan keterlibatan dia untuk kasus yang lain lagi," kata Ronny.
Selain terlibat menyembunyikan Dulmatin dan Umar Patek, MS diduga terlibat dalam pelatihan militer di Ambon. Sementara terkait kelompok Islamic State Iraq Syria (ISIS), Polri belum menemukan dugaan keterlibatan MS dalam kelompok tersebut.
"Kalau bicara ISIS kita belum punya. Yang kita tangani perbuatan pidana baik sebelum maupun yang akan. Jadi kasus yang lalu," ucap Ronny.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jendral Badrodin Haiti menyebut satu dari 12 Warga Negara Indonesia yang dicegah petugas imigrasi Malaysia untuk menuju ke Suriah, adalah mantan narapidana kasus terorisme.
"Ada salah satunya mantan (narapidana) yang baru keluar (penjara) karena kasus terorisme," ujar Badrodin Selasa (16/12/2014).
Badrodin mengatakan, meskipun salah satu dari 12 WNI tersebut adalah mantan narapidana, namun dia belum bisa memastikan maksud dan tujuan mereka ke Suriah dalam rangka kegiatan terorisme atau bukan.
Sebab mereka berangkat dari Indonesia menuju Suriah dengan menggunakan dokumen resmi. "Tujuannya ke mana dan latar belakang orang ini siapa tidak terdeteksi. Oleh karena itu kita diberi waktu penyelidikan satu pekan apa ada hal yang mengkaitkan ke pidana akan diproses kalau tidak ya hanya pencegahan," ujar Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.