JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di DPR RI menjadi kunci keberhasilan Pilkada serentak di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
Djohan mengatakan, Perppu yang diterbitkan pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebutkan bahwa tahun 2020 sebagai waktu Pilkada serentak secara nasional. Jika begitu, Pilkada serentak tahap pertama mesti dimulai tahun 2015 dan tahap kedua digelar pada 2018. Namun, skenario Pilkada 2015 itu dihadapkan pada beberapa persoalan.
"Misalnya, kalau pencoblosan Desember 2015, lalu dilantik Maret 2016. Nanti habis masa jabatannya 2021, padahal pilkada serentak nasional sesuai perppu kan tahun 2020," ujar dia di kantornya, Senin (22/12/2014).
Oleh sebab itu, lanjut Djohan, sekalian saja Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan pada pertengahan 2016 dan Pilkada serentak secara nasional diundur hingga 2021. Sementara Pilkada tahap kedua tetap digelar 2018.
Perubahan waktu Pilkada tahap pertama dan nasional inilah yang menurut Djohan harus direvisi oleh para wakil rakyat yang membahas Perppu sebelum menjadi undang-undang. DPR RI disebut Djohan jadi kunci keberhasilan Pilkada serentak.
Djohan mengatakan, terdapat 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015. Sementara tahun 2016, terdapat 100 kepala daerah yang mengalami situasi serupa. Menurut Djohan, tidak ada persoalan jika Pilkada serentak tahap pertama digelar tahun 2016. Sebab jumlah pemerintah provinsi yang menggelar Pilkada pun semakin banyak, yakni 304 pemerintah provinsi.
"Tinggal kepala daerah yang masa jabatannya habis 2015 diserahkan ke pelaksana tugas saja. Itu jauh lebih memungkinkan," ujar Djohan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.