Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dukung Pilkada Tanpa Calon Wakil Kepala Daerah

Kompas.com - 18/12/2014, 12:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh calon kepala daerah tanpa didampingi oleh wakilnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang diterbitkan presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak ada masalah, peraturannya memang sudah seperti itu mau apa lagi," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/12/2014) siang.

Menurut Tjahjo, tidak terlalu ada perbedaan apabila seorang kepala daerah maju sendirian atau didampingi seorang wakil dalam pilkada. Nantinya kepala daerah yang memenangi pilkada dan dilantik dapat memilih wakilnya sesuai keinginan dan kebutuhan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

"Kan sudah ada aturannya, jumlah penduduk yang daerahnya berapa bisa dua atau tiga (wakil). Jadi ya enggak apa-apa. Nanti bisa orang politik bisa PNS," ucap Tjahjo.

Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Di angka 1 pada pasal itu menyebutkan, "Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis."

Pasal itu tidak mengatur pemilihan wakil kepala daerah. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 pada pasal tersebut, yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com