"Akan dibahas untuk memulangkan 1,8 juta buruh migran ilegal yang tidak punya kontrak. Dana disediakan dari APBN," ujar Nusron di Kantor Presiden, Rabu (17/12/2014).
Nusron mengaku sejumlah menteri akan membahas teknis pemulangan para buruh ilegal itu. Pemerintah juga akan mempertimbangkan proses hukum yang berlaku di tempat tersebut.
"Prinsipnya tergantung negara penempatan. Kalau negara penempatan menginginkan adanya pemutihan, kita lakukan," ucap mantan anggota DPR dari Partai Golkar ini.
Sebanyak 1,8 juta buruh ilegal itu, sebut Nusron, paling banyak berada di Malaysia, yakni mencapai 1,2 juta orang. Sementara sisanya tersebar di kawasan Timur Tengah, Korea, Taiwan, dan Hongkong. Saat ini setidaknya ada 6,2 juta tenaga kerja Indonesia, jumlah itu sudah mencakup buruh ilegal.
Meski tetap melakukan penindakan, Nusron mengungkapkan bahwa upaya pencegahan buruh ilegal berangkat ke luar negeri tetap dilakukan. Salah satunya adalah memangkas biaya dan memudahkan syarat untuk menjadi tenaga kerja Indonesia resmi.
"Proses menjadi TKI legal sangat lama dan mahal, cost of structure diturunkan, dan pengawasan di daerah tertentu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.