Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau Rp 2 Miliar

Kompas.com - 15/12/2014, 14:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar 166.100 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Luki Dwi Nugroho, mengatakan bahwa Gulat meminta Annas memasukkan areal kebunnya dan teman-temannya ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan hutan.

Dalam surat dakwaan jaksa, areal kebun kelapa sawit yang diajukan Gulat berada di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar. "Terdakwa (Gulat) diminta memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi dan meminta orang lain melakukan pemetaan dan pengukuran," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Dari hasil penelaahan tersebut, diketahui bahwa ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung. Namun, Gulat memaksa untuk tetap memasukkannya.

Pada 17 September 2014, Annas menerbitkan surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang merupakan revisi atas surat usulan pertama. Pada usulan pertama disebutkan bahwa kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar. Adapun dalam usulan kedua, dalam surat tersebut ditambahkan lokasi kebun untuk masyarakat miskin juga terdapat di Kabupaten Siak seluas 2.045 hektar disertai lampiran peta revisi usulan yang telah dimasukkan areal kelapa sawit titipan Gulat.

Jaksa mengatakan, pada 22 September 2014, Annas meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada Gulat terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Namun, Gulat hanya mampu menyediakan uang sebesar 166.100 dollar AS atau senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut dibawa Gulat ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas yang sedang berada di rumahnya di kawasan Cibubur.

"Terdakwa menyerahkan kepada ajudan sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang sejumlah 166.100 dollar Amerika dan berpesan agar diberikan kepada Annas Maamun," ujar jaksa.

Setelah menerima tas berisi uang tersebut, Annas menghubungi Gulat dan memintanya menukarkan uang tersebut ke dalam pecahan mata uang dollar Singapura. Keesokan harinya, pada 25 September 2014, Gulat menukarkannya ke mata uang Singapura senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta di money changer di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. Setelah itu, Gulat diantar oleh sopir bernama Lili Sanusi menuju rumah Annas di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan, di rumah tersebut Gulat menyerahkan uang yang telah ditukarnya itu kepada Annas. Annas pun menyerahkan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Gulat yang belum diketahui maksud pemberian uang tersebut. Tidak lama kemudian, petugas KPK menangkap tangan Gulat dan Annas, beserta lima orang lainnya yang berada di rumah tersebut. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah 156.000 dollar Singapura dan Rp 460 juta.

Atas perbuatannya, Gulat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com