Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2014, 21:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terindikasi melakukan hal yang berpotensi menghalang-halangi proses penyidikan. Bambang tidak membantah saat ditanya apakah Fuad mencoba menghilangkan alat bukti selama proses penyidikan.

"Sebagiannya ada indikasi seperti itu (menghilangkan bukti), tapi sedang kami konfirmasi," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/10/2014).

Namun, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Fuad. Menurut dia, materi seputar pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan.

"Kan itu malah membuka orang-orang lain yang punya kepentingan menjadi tahu apa yang sedang kita kerjakan. Jangan sampai kemudian ada agent yang memanfaatkan," kata Bambang.

Bambang menambahkan, KPK tidak mempermasalahkan tersangka yang tidak kooperatif. Penyidik hanya memerlukan keterangan yang dikorek dari pemeriksaan saksi.

"Kalau pun dia tidak kooperatif, bagi KPK tidak masalah. Tersangka kan punya hak ingkar," kata Bambang.

Fuad dijerat KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Fuad, yang pada tahun 2007 menjabat sebagai Bupati Bangkalan, diduga menerima hadiah dari PT Media Karya Sentosa yang dipimpin Antonio Bambang Djatmiko agar terus mendapatkan suplai gas yang dialirkan untuk pembangkit listrik.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta dari ajudan Fuad yang bernama Rauf. Selain itu, ditemukan juga tiga koper besar yang disimpan secara terpisah di kediaman Fuad di Bangkalan. Total uang di tiga koper tersebut sekitar Rp 4 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP Kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JHT dan JP Kepada Ahli Waris CEO Handry Satriago

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Tsamara Amany: Saya Menanti Gebrakan Politiknya

Nasional
Era Disrupsi, MA Berkomtimen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Era Disrupsi, MA Berkomtimen Hadirkan Layanan Peradilan Digital bagi Masyarakat

Nasional
Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Nasional
Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Perdagangan Dimulai

Nasional
DPR Lanjutkan 'Fit And Proper Test' Calon Hakim MK Sekaligus Pleno Pengambilan Keputusan

DPR Lanjutkan "Fit And Proper Test" Calon Hakim MK Sekaligus Pleno Pengambilan Keputusan

Nasional
Menanti Cawapres Ganjar yang Bakal Diumumkan Megawati

Menanti Cawapres Ganjar yang Bakal Diumumkan Megawati

Nasional
Idealisme Kaesang Diuji Saat Politik Raib Hakikat

Idealisme Kaesang Diuji Saat Politik Raib Hakikat

Nasional
Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Nasional
Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Nasional
Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Nasional
Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Nasional
IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

Nasional
PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com