Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membela Diri Terkait Kasus Videotron, Putra Syarief Hasan Minta Divonis Ringan

Kompas.com - 11/12/2014, 12:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, mengaku akan menunjuk jasa penilai publik jika ada penyitaan asetnya untuk mengganti kerugian negara terkait kasus yang menjeratnya. Hal tersebut diutarakan Riefan dalam pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik," ujar Riefan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Jasa penilai publik, kata Riefan, akan membantu memberi pertimbangan dan pendapat mengenai penyitaan aset secara adil. Selain itu, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini berharap dihukum ringan agar masalah di pengadilan cepat selesai.

"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan," kata Riefan.

Riefan juga berharap putusan yang diambil oleh majelis hakim nantinya didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Ia ingin keputusan majelis hakim nanti menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang ditunjuknya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. (baca: PT DKI: Hendra "Office Boy" Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara)

Dalam tuntutan, Riefan dianggap terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. (baca: Kasus Proyek Videotron, Putra Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara)

Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Selain menuntut tujuh tahun enam bulan penjara, Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. (baca: Putra Syarief Hasan Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,392 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com