JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menganggap Riefan terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Riefan Avrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Nia Barulita di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Riefan, yaitu terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sementara hal yang meringankan adalah Riefan belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. (baca: Putra Syarief Hasan Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,392 Miliar)
Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM.
Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan, mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.
Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan.
Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut.
Meskipun demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.
Atas perbuatannya, Riefan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.