Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2014, 08:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis

Ical mengakui memang ada kesepakatan yang dibuat antara enam partai di luar pemerintahan untuk mendukung Perppu Pilkada. Ada pula deal untuk bekerja sama dalam menentukan kepemimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ical menjelaskan alasan Munas IX Partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada. Menurut dia, rekomendasi itu diusulkan oleh 547 pemilik hak suara di Munas Bali dan 1.300 peninjau.

"12. Hal ini jg sesuai dg idealisme Golkar (dan KMP) yg berjuang agar prinsip2 Pancasila ttp dijalankan dlm kehidupan berbangsa&bernegara," tulis dia dalam akun Twitter @aburizalbakrie.

Ical menggunakan sila keempat Pancasila sebagai dasar mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Namun, Partai Golkar melihat ada desakan luas dari masyarakat yang menginginkan pilkada secara langsung, yang merupakan substansi dari hadirnya Perppu Pilkada. Desakan masyarakat dan kesepakatan bersama itulah yang menjadi alasan Partai Golkar mengubah sikapnya terkait Perppu Pilkada.

"17. Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," sebut Ical.

Perubahan sikap Aburizal terkait perppu itu menuai banyak kritik. Ical dianggap tidak konsisten. Di sisi lain, perubahan itu diapresiasi karena akhirnya bersedia membawa Golkar menuruti kehendak rakyat.

Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta, Ace Hasan Syadzily, menganggap Aburizal lebih mementingkan keutuhan KMP ketimbang kepentingan Partai Golkar. Atas dasar itu, Ace merasa pilihannya tepat karena menolak Munas Bali yang menetapkan Ical kembali menjadi ketua umum.

"Itu bukti kalau Aburizal lebih mementingkan keutuhan KMP daripada kepentingan partai," kata Ace.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, meminta Ical memberi penjelasan terkait perubahan sikap terhadap Perppu Pilkada. Menurut Ridwan, Ical harus memberikan penjelasan kepada semua DPD I Partai Golkar meski Munas Bali hanya memberikan amanat agar Fraksi Golkar di DPR memperjuangkan pilkada melalui DPRD.

"Kalau ARB (Aburizal) menghendaki perppu itu diterima, ARB harus mengumpulkan dulu Ketua DPD I Golkar seluruh Indonesia. Kami harus diberi penjelasan," kata Ridwan.

Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar versi Munas Bali Tantowi Yahya membela sikap Ical itu. Menurut Tantowi, keputusan Ical mendukung Perppu Pilkada membuat Golkar konsisten pada perjanjian antara KMP dan Partai Demokrat tanpa harus mengingkari amanat Munas Bali yang meminta Fraksi Golkar di DPR untuk tetap memperjuangkan pilkada melalui DPRD.

"Mendukung perppu adalah kesepakatan yang tidak boleh diingkari. Memperjuangkan pilkada tak langsung adalah amanat munas pada DPP yang harus diteruskan ke Fraksi Partai Golkar untuk diperjuangkan. Saya rasa ini jelas," kata Tantowi.

Secara terpisah, Ketua Harian DPP Partai Golkar MS Hidayat menyebut sikap Ical mendukung Perppu Pilkada tidak dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk kekecewaan SBY. Ia memastikan bahwa dukungan pada Perppu Pilkada hanya merespons dinamika yang terjadi dan terkait dengan kepentingan partai.

"Politik itu dinamis dan selalu cari sesuatu yang bisa meng-cover kepentingan partai," ucap Hidayat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com