"Pecandu narkoba sebaiknya memang harus direhabilitasi, meski pun harus menjalani tahanan. Dari itu, semua Lapas dan Rutan di Indonesia harus dilengkapi tempat rehabilitasi," kata Diah.
Menurut Diah, hampir seluruh negara telah menyepakati bahwa pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, bukan menjalani tahanan di Lapas mau pun Rutan. Sementara, bagi para pengedar, harus menjalani hukuman.
"Untuk itulah perlu dibuat tempat rehabilitasi di Lapas dan Rutan. Agar pecandu yang juga pengedar bisa direhabilitasi sambil menjalani masa tahanan di penjara," kata dia.
Diah mengatakan, hanya hukuman yang diberlakukan bagi pecandu narkoba tidak menyelesaikan masalah penyalahgunaan barang terlarang tersebut di Indonesia.
"Yang ada akan semakin menjadi karena para tahanan yang awalnya hanya pecandu, setelah masuk tahanan dan bertemu dengan bandar besar dan pengguna lain akan sangat mudah dipengaruhi sehingga saat keluar akan mengulangi lagi perbuatanya dengan jaringan lebih besar," ujar Diah.
Selain itu, kata Diah, BNN juga akan mendorong agar setiap provinsi, kabupaten, dan kota dapat berperan serta bersama menangani korban penyalahgunaan narkotika dengan membangun klinik khusus. Diah mengatakan, klinik khusus tersebut sebaiknya berada di rumah sakit umum daerah yang sudah memiliki fasilitas dan tenaga medis mumpuni untuk penanganan pecandu narkoba.
"Daerah harus berperan. Karena kalau hanya mengandalkan tempat rehabilitasi BNN atau di Lapas dan Rutan saja tidak akan mampu menangani semua kasus pecandu. Jadi harus ada peran aktif daerah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.