Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Penenggelaman Kapal Asing Ilegal di Indonesia

Kompas.com - 05/12/2014, 15:19 WIB


BATAM, KOMPAS.com
 — Hari ini, TNI Angkatan Laut melakukan operasi penembakan dan penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia (Baca: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam di Anambas Hari Ini).

Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Penenggelaman kapal ini harus disertai catatan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, sebagaimana dikutip Antara, menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup tersebut adalah bukti yang menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal ikan asing. Pelanggaran itu mencakup tidak memiliki surat izin usaha penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan dilakukan tindakan khusus tersebut. Syarat itu meliputi kapal berbendera asing dengan semua anak buah kapal (ABK) warga negara asing, tempat kejadian di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, dan tidak mempunyai dokumen apa pun dari Pemerintah Indonesia.

Syarat lainnya, kapal sudah tua berdasarkan fakta surat atau tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, kapal tidak memungkinkan dibawa ke pangkalan karena mudah rusak atau membahayakan, serta kapal melakukan manuver yang membahayakan atau nakhoda beserta para ABK melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan.

Sebelum dilakukan tindakan khusus, TNI AL harus terlebih dahulu melakukan evakuasi ABK, menginventarisasi semua perlengkapan dan peralatan kapal, mengambil dokumentasi, menyisihkan ikan sebagai barang bukti, serta membuat berita acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com