JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy, menegaskan bahwa mekanisme alih fungsi hutan bukan kewenangan Komisi IV DPR. Hal tersebut dikatakannya seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
"Tidak ada (kewenangan alih fungsi hutan) karena itu bukan kewenangan Komisi IV," ujar Romahurmuziy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan, ada dua jenis perubahan kawasan hutan. Pertama adalah perubahan fungsi hutan yang kasusnya saat ini menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Menurut dia, perizinan perubahan fungsi hutan merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan.
"Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut. Perubahan fungsi itu murni kewenangan Menteri Kehutanan," kata Romy.
Adapun dalam perubahan hutan peruntukan, kata Rommy, terdapat dua jenis peruntukan. Ada yang disebut Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) dan juga non-DPCLS. "DPCLS ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas (hutan) yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," ujar dia.
Saat masih menjadi anggota legislatif periode 2009-2014, Romy menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Komisi ini membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain. Gulat diduga memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.