Pernyataan Hasrul ini menanggapi pendudukan paksa kantor DPP PPP oleh massa pendukung Romahurmuziy. (Baca: Massa Pendukung Romahurmuziy Ingin Duduki Kantor DPP PPP)
"Mereka (pengurus Muktamar Jakarta) seharusnya tahu diri, karena yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan muktamar di Surabaya," ujar Hasrul, saat ditemui di Ruang Kerja Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Terkait pendudukan paksa kantor DPP PPP, Hasrul mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Namun, menurut dia, adalah hal yang wajar jika pendukung Romahurmuziy ingin menduduki kantor PPP. Ia menekankan, surat keterangan (SK) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terhadap pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya masih berlaku meski pengesahannya ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga kini, ada dualisme kepengurusan di tubuh PPP. Pada 17 Oktober lalu, PPP kubu Romahurmuziy mengadakan muktamar di Surabaya yang mengesahkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. Kubu Suryadharma Ali juga mengadakan muktamar di Jakarta pada 30 Oktober 2014 dan mengangkat Djan Faridz sebagai pemimpin partai. Keduanya saling mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang mendatangi kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang. Massa dengan atribut bertuliskan Satgas DPP PPP yang mengatasnamakan pendukung kepengurusan PPP versi M Romahurmuziy itu ingin menduduki kantor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.